Persyaratan dan prosedur pelayanan kependudukan

Berita
Pengumuman Pencetakan Kartu Keluarga dan Akta Akta Sipil
Pengumuman mulai Hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 berisi : ⇒ Pencetakan Kartu Keluarga dan Akta-akta Pencatatan Sipil dicetak dengan menggunakan kertas HVS A4 80 Gram ⇒ Permohonan dokumen [selengkanya]