STANDAR PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Dasar Hukum : Peraturan Bupati No. 39 tentang Juklak Pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. | Persyaratan | : | 1. Isian Permohonan KTP ( Formulir F-1.07).2. Formulir Permohonan Cetak Penerbitan KTP Elektronik
3. Fotokopi Kartu Keluarga termutakhir 4. KTP SIAK/KTP-el Asli yang habis masa berlakunya untuk yang perpanjangan 5. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang KTP Lama Aslinya hilang.
Perubahan Data : Mengajukan permohonan perubahan data pada KK terlebih dahulu.
|
2. | Prosedur | : | 1. Mengisi Formulir yang ditentukan;2. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar yang sudah ditandatangani pemohon;
3. Mendapat antrian perekamaan dan menunggu pemanggilan bagi perekaman baru atau penggantian foto dan tanda tangan; 4. Dilengkapi persyaratan lain jika diperlukan atau ada perubahan
|
3. | Waktu Pelayanan | : | hari |
4. | Biaya/Tarif | : | Gratis |
5. | Produk | : | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) |
6. | Pengelolaan Pengaduan | : | Sri Rejeki
Telepon (0274) 882278 Laman : www.ngaglikkec.slemankab.go.id Pos-el : ngaglik@slemankab.go.id Aplikasi : Lapor Sleman Twitter : @kecngaglik Facebook : Kecamatan Ngaglik Instagram : @kecngaglik |