- Surat pengantar dari desa/kelurahan asli;
- Surat keterangan kelahiran (F.2-01) dari desa/kelurahan asli dan surat keterangankelahiran asli dari Rumah sakit/ bidan bagi yang lahir di luar domisili penduduk;
- Fotokopi KTP Ayah dan Ibu yang masih berlaku, dilegalisir desa/kelurahan dankecamatan, apabila telah meninggal dunia dengan melampirkan akta kematian/ surat keterangan kematian dari desa/ kelurahan (F.2-29);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK/C1) dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan (nama anak harus sudah tercantum dalam KK);
- Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan/ akta perceraian yang sudah dilegalisir instansi yang berwenang;
- Bagi yang sudah memiliki ijazah harus melampirkan ijazah SD/SMP/SMA sederajat (salah satu);
- 2 (dua) orang saksi yang telah berumur 21 tahun ke atas, dengan membawa Fotokopi KTP yang masih berlaku, dilegalisir desa/ kelurahan dan kecamatan;
- Surat kuasa bermaterai cukup, bila dikuasakan dan melampirkan Fotokopi KTP penerima kuasa yang masih berlaku.
Catatan :
- Akta kelahiranyang terlambat adalah pada waktu mendaftarkan kelahiran sudah terlambat lebih dari 60 hari sejak kelahiran dengan mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksanan (blangko tersedia);
- Apabila terjadi perubahan elemen data kependudukan, harus diikuti oleh administrasi data kependudukan;
- Nama anak, orangtua, tanggal dan tempat lahir harus jelas dan hanya 1 goresan;
- KK dan KTP yang digunakan adalah yang telah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Biaya penerbitan kutipan akta kelahiran :
– Tidak dipungut biaya jika usia anak <60 hari
– Sanksi administrasi sebesar Rp. 30.000,- jika usia anak > 60 hari
Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman