1.Pemohon adalah ahli waris, di luar ahli waris harus dengan surat kuasa bermaterai cukup;
2.Surat pengantar dari desa/keluarahan;
3.Surat keterangan kematian (asli) dari desa/kelurahan (F-2.29) dan surat keterangan kematian (asli) dari rumah sakit/ dokter jika meninggal di luar sleman;
4.Fotokopi surat nikah yang meninggal;
5.Fotokopi KK dan KTP pemohon/ ahliwaris;
6.2 (dua) orang saksi berikut Fotokopi KTP;
7.Bagi WNA melampirkan Fotokopi surat-surat kewarganegaraan asing (Passport/ Kitas/ Kitap/ SKLD);
8.Keterlambatan pencatatan (>30 hari sejak peristiwa kematian) dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 15.000,-
Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman