- STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (SKPWNI) ANTAR KECAMATAN
Dasar Hukum : Peraturan Bupati No. 39 tentang Juklak Pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. | Persyaratan | : | 1. Formulir pemohonan pindah penduduk Antar Kecamatan rangkap 3 yang sudah ditandatangani pemohon;2. KK asli dan fotokopiannya rangkap 3;
3. KTP-el asli dan fotokopiannya rangkap 3; 4. Dokumen pendukung
|
2. | Prosedur | : | 1. Mengajukan permohonan KTP-el ke loket pelayanan pindah penduduk di Kecamatan Ngaglik;2. Mengecek kevalidan data dan konsolidasi data ke Dinas Dukcapil apabila diperlukan;
3. Menunggu proses pengolahan SKPWNI Antar Kecamatan dihari yang sama dengan tanggal pengajuan atau kembali sesuai tanggal pengambilan; 4. Mengambil dokumen SKPWNI Antar Kecamatan di loket pindah penduduk.
|
3. | Waktu Pelayanan | : | 2 hari kerja |
4. | Biaya/Tarif | : | Gratis |
5. | Produk | : | Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) Antar Kecamatan |
6. | Pengelolaan Pengaduan | : | Sri Rejeki
Telepon (0274) 882278 Laman : www.ngaglikkec.slemankab.go.id Pos-el : ngaglik@slemankab.go.id Aplikasi : Lapor Sleman Twitter : @kecngaglik Facebook : Kecamatan Ngaglik Instagram : @kecngaglik |