STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PEREKAMAN KTP-el
Dasar Hukum : Peraturan Bupati No. 39 tentang Juklak Pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. | Persyaratan | : | 1. Sudah memasukkan berkas permohonan KTP-el yang dibuktikan dengan tanda terima.2. Sudah perekaman KTP-el dan data tunggal (tidak ganda).
3. KTP-el belum tercetak, belum tersedianya blanko KTP-el atau kondisi aplikasi pencetakan KTP-el offline.
|
2. | Prosedur | : | 1. Mengajukan permohonan KTP-el ke Kecamatan Ngaglik atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman2. Menunjukkan tanda terima pengambilan KTP-el;
|
3. | Waktu Pelayanan | : | 5 hari kerja |
4. | Biaya/Tarif | : | Gratis |
5. | Produk | : | Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) dan Surat Keterangan Terdaftar dalam Basis data. |
6. | Pengelolaan Pengaduan | : | Sri Rejeki
Telepon (0274) 882278 Laman : www.ngaglikkec.slemankab.go.id Pos-el : ngaglik@slemankab.go.id Aplikasi : Lapor Sleman Twitter : @kecngaglik Facebook : Kecamatan Ngaglik Instagram : @kecngaglik |