- Mengisi formulir pelaporan pengakuan anak dalam bentuk formulir F-2.14;
- Fotocopy kutipan akta kelahiran;
- Surat pengakuan anak;
- Bagi WNA dilengkapi dengan putusan pengadilan tentang pengakuan anak;
- Membayar sanksi administrasi bagi yang terlambat sebesar Rp. 75.000,-
Be the first to comment