- Surat putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap asli yang ada pengantar dari panitera;
- Kutipan akta perkawinan asli;
- Fotocopy KTP yang bersangkutan, bila diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai cukup dan disertai fotocopy KTP yang diberi kuasa;
- Mengisi formulir F-2.12;
- Keterlambatan pencatatan (>60 hari sejak keputusan) dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,-
Be the first to comment