Bagi Penduduk non Islam :
- Mengisi formulir F-2.09;
- Surat keterangan untuk menikah dari desa;
- Surat keterangan kesehatan dari dokter/ rumah sakit/ puskesmas;
- Fotocopy akta kelahiran dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Surat keterangan imunisasi TT bagi mempelai perempuan;
- Fotocopy KK dan KTP calon mempelai;
- Kutipan akta perceraian bagi yang sudah pernah menikah dan kutipan akta kematian bagi cerai mati;
- Bukti pemberkatan/ pengesahan perkawinan dari pemuka agama dan atau Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan;
- Pas foto berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
- Bagi anggota TNI/Polri, dengan surat izin dari atasan langsung yang bersangkutan;
Bagi WNA:
- Laporan diri dari Kepolisian;
- Surat izin kedutaan;
- Fotocopy passport;
- Persyaratan yang berbahasa asing dialih bahasa ke Bahasa Indonesia.
- Keterlambatan pencatatan (>60 hari sejak peristiwa perkawinan) dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 75.000,-
- Bagi calon mempelai yang berasal dari luar daerah melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil asal;
- 2 (dua) orang saksi minimal berusia 21 tahun berikut fotocopy KTP yang masih berlaku.
Be the first to comment