- Mengisi formulir pelaporan pengesahan anak dalam bentuk formulir F-2.15;
- Kutipan akta kelahiran;
- Fotocopy kutipan pengakuan anak yang telah dilegalisir;
- Fotocpy kutipan akta perkawinan yang telah dilegalisir;
- Membayar sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan sebesar Rp. 75.000,-
Be the first to comment